Beranda | Artikel
Cara Shalat Jenazah
14 jam lalu

Cara Shalat Jenazah ini merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 7 Sya’ban 1447 H / 26 Januari 2026 M.

Kajian Tentang Cara Shalat Jenazah

1. Pendapat Empat Kali Takbir

Pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama dengan dalil yang sangat banyak. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi waSallam melakukan shalat jenazah untuk Raja Najasyi dengan empat kali takbir. 

Selain itu, terdapat kisah dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma mengenai seseorang yang pernah dijenguk oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian meninggal pada malam hari. Para sahabat memakamkannya pada malam itu juga tanpa memberitahu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam karena suasana yang sangat gelap dan mereka tidak ingin memberatkan beliau. Ketika pagi hari tiba dan kabar tersebut sampai kepada beliau, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi kuburannya dan melakukan shalat jenazah diatas kubur dengan empat kali takbir.

2. Pendapat Lima Kali Takbir

Pendapat ini bersumber dari riwayat sahabat Zaid bin Arqam Radhiyallahu ‘Anhu. Abdurrahman bin Abi Laila menceritakan bahwa Zaid biasanya bertakbir empat kali, namun suatu ketika beliau bertakbir lima kali. Saat ditanyakan alasannya, Zaid menjawab:

كَانَ زَيْدٌ يُكَبِّرُ عَلَى جَنَائِزِنَا أَرْبَعًا، وَإِنَّهُ كَبَّرَ عَلَى جَنَازَةٍ خَمْسًا، فَسَأَلْتُهُ فَقَالَ: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُكَبِّرُهَا

“Dahulu Zaid (bin Arqam) biasa bertakbir empat kali saat menyalati jenazah-jenazah kami. Namun, suatu ketika beliau bertakbir lima kali atas sebuah jenazah. Maka aku menanyakan hal itu kepadanya, lalu ia menjawab: ‘Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga pernah melakukannya (bertakbir lima kali)’.” (HR. Muslim)

3. Pendapat Enam dan Tujuh Kali Takbir

Praktik bertakbir enam kali diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu. Beliau pernah menyalati para sahabat yang gugur dalam Perang Badar dengan enam kali takbir. Untuk sahabat Nabi lainnya, beliau bertakbir lima kali, sedangkan untuk masyarakat umum beliau bertakbir empat kali.

Adapun riwayat mengenai tujuh kali takbir disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, meskipun riwayat yang menyambung langsung kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hal ini dinilai lemah, namun terdapat atsar yang shahih dari sebagian sahabat yang menunjukkan kebolehannya.

4. Pendapat Sembilan Kali Takbir

Terdapat riwayat dari Abdullah bin Zubair Radhiyallahu ‘Anhu yang menyebutkan bahwa pada saat Perang Uhud, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyalati jenazah Hamzah bin Abdul Muthalib (paman beliau) dengan sembilan kali takbir.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ يَوْمَ أُحُدٍ بِحَمْزَةَ فَسُجِّيَ بِبُرْدَةٍ ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهِ فَكَبَّرَ تِسْعَ تَكْبِيرَاتٍ

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar jenazah Hamzah ditutupi dengan sehelai kain pada hari Uhud, kemudian beliau menyalatinya dan bertakbir sebanyak sembilan kali takbir.” (HR. At-Tahawi, sanadnya dinilai hasan)

Kesimpulan

Terdapat lima riwayat yang menjelaskan variasi jumlah takbir dalam shalat jenazah, mulai dari empat, lima, enam, tujuh, hingga sembilan kali takbir. Dari kelima riwayat tersebut, jumlah yang paling kuat dan paling sering dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah empat kali takbir. Hal inilah yang paling masyhur dalam praktik para ulama. Imam Nawawi Rahimahullah memberikan catatan mengenai hal ini yang artinya:

“Kemudian perselisihan tersebut berakhir, dan umat Islam saat ini telah bersepakat (ijma) bahwa takbir tersebut adalah empat kali tanpa ada tambahan maupun pengurangan.”

Pernyataan ijma dari Imam Nawawi Rahimahullah tersebut tidak serta-merta menjadikan pendapat lainnya tidak boleh dilakukan. Seseorang tetap diperbolehkan melakukan shalat jenazah dengan lima, enam, tujuh, hingga sembilan kali takbir selama amalan tersebut memiliki dasar riwayat yang sahih atau minimal hasan.

Kebijaksanaan Imam dalam Pelaksanaan Shalat

Seorang imam perlu memperhatikan kondisi jemaah sebelum mempraktikkan jumlah takbir yang tidak biasa dilakukan di masyarakat. Jika masyarakat belum mengetahui adanya syariat takbir lebih dari empat kali, imam harus memberikan penjelasan terlebih dahulu. Langkah ini diambil untuk menghindari kegaduhan, kebingungan, serta perselisihan di kalangan makmum. Masyarakat yang sudah terbiasa dengan satu amalan tertentu akan bingung jika tiba-tiba mendapati cara lain tanpa adanya ilmu yang disampaikan sebelumnya.

Seorang imam yang bijaksana akan memastikan makmumnya tidak saling berselisih. Jika imam ingin melakukan takbir lima hingga sembilan kali mungkin sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah yang merupakan seorang guru atau tokoh yang berjasa besar bagi dakwah Islam maka hal tersebut harus disampaikan kepada jamaah sebelum shalat dimulai.

Prinsip yang harus dipegang adalah tidak sekedar mengandalkan pemikiran bahwa suatu amalan disyariatkan lalu melakukannya tanpa mempedulikan respons masyarakat. Menghindarkan kegaduhan jauh lebih utama, dan pemberian penjelasan merupakan cara termudah untuk memberikan pemahaman kepada para pelayat yang pada dasarnya berniat baik dalam ibadah tersebut.

Permasalahan Lupa dalam Takbir

Persoalan muncul ketika seorang imam melakukan kesalahan karena lupa, misalnya hanya melakukan tiga kali takbir lalu mengucapkan salam. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai disyariatkan atau tidaknya sujud sahwi dalam shalat jenazah.

Apabila seorang imam dalam shalat jenazah baru bertakbir tiga kali kemudian mengucapkan salam, jamaah hendaknya segera mengingatkan agar imam menambah satu takbir lagi guna mencukupkan jumlahnya. Dalam kondisi ini, imam tidak perlu melakukan sujud sahwi setelah menambah takbir yang kurang tersebut. Hal ini dikarenakan dalam shalat jenazah tidak terdapat syariat sujud, sehingga sujud sahwi pun tidak berlaku.

Kejadian serupa pernah dialami oleh sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu. Diriwayatkan bahwa suatu ketika beliau menyalati jenazah dan baru bertakbir tiga kali, kemudian beliau menyelesaikan shalatnya. Orang-orang pun saling berbicara hingga mereka berkata kepada beliau “Wahai Abu Hamzah (kunyah Anas bin Malik), sesungguhnya engkau baru bertakbir tiga kali.”

Mendengar hal tersebut, Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu memerintahkan jamaah untuk kembali merapikan shaf, lalu beliau kembali menjadi imam untuk menambah satu takbir lagi sebagai takbir yang keempat.

Hukum Mengangkat Tangan pada Setiap Takbir

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apakah tangan perlu diangkat pada setiap takbir dalam shalat jenazah atau cukup pada takbir pertama saja.

1. Pendapat Pertama: Mengangkat Tangan Hanya pada Takbir Pertama

Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Ibnu Hazm, Imam Ats-Tsauri, dan dipilih oleh Syaikh Al-Albani rahimahumullahu jamian. Hujjah yang mendasari pendapat ini adalah tidak adanya hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang secara spesifik menjelaskan gerakan mengangkat tangan hingga empat kali atau lebih dalam shalat jenazah. Riwayat yang ada hanya menjelaskan tentang jumlah takbir dan bacaannya, bukan gerakan tangan beliau. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, tangan hanya diangkat pada takbiratul ihram saja.

2. Pendapat Kedua: Mengangkat Tangan pada Setiap Takbir

Mayoritas ulama berpendapat bahwa setiap takbir dalam shalat jenazah disunnahkan untuk mengangkat tangan. Jika takbir dilakukan empat kali, maka tangan diangkat empat kali; jika lima kali, maka diangkat lima kali, dan seterusnya. 

Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama tetap memandang bahwa mengangkat tangan pada setiap takbir merupakan bagian dari kelengkapan sunnah dalam shalat jenazah didukung oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq Bin Rahuyah, serta terdapat riwayat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Malik Rahimahumullahu Jami’an. Dasar dari pendapat ini adalah atsar shahih dari dua sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma dan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma.

Terdapat riwayat yang valid dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma:

أَنَّهُ كَانَ يَرْفَعُ يَدَيْهِ فِي كُلِّ تَكْبِيرَةٍ عَلَى الْجَنَازَةِ

“Bahwasanya beliau (Ibnu Umar) selalu mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir dalam shalat jenazah.” (Atsar Shahih)

Atsar tersebut juga menjelaskan kebiasaan Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma yang selalu mengangkat tangan saat bangkit dari tasyahud awal menuju rakaat ketiga pada shalat fardhu. Selain itu, atsar dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma dalam masalah ini juga telah dishahihkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah.

Karena perbedaan pendapat ini berkisar pada masalah keutamaan (afdhaliyah), maka kedua cara tersebut boleh dilakukan. Namun, pendapat mayoritas ulama dinilai lebih kuat karena didasarkan pada dua atsar sahabat yang sangat dikenal komitmennya dalam mengikuti sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Ibnu Umar bahkan berusaha meniru hal-hal mubah yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, apalagi yang berkaitan dengan syariat. Demikian pula Ibnu Abbas yang teguh memegang apa yang ia yakini sebagai sunnah.

Doa isftitah dalam shalat jenazah

Perselisihan ulama juga terjadi pada masalah doa isftitah dalam shalat jenazah. Mayoritas ulama berpendapat bahwa doa istiftah tidak disyariatkan. Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa shalat jenazah sebaiknya dilakukan dengan ringkas.

Di sisi lain, Imam Ats-Tsauri dan satu riwayat dari Imam Ahmad Rahimahullah menyatakan bahwa doa iftitah tetap disunnahkan. Penulis kitab Shahih Fiqih Sunnah juga menyebutkan bahwa tidak ada larangan untuk membacanya. Namun, mengikuti pendapat mayoritas ulama dinilai lebih baik karena tidak adanya dalil yang jelas dalam masalah ini kecuali melalui qiyas.

Menyamakan shalat jenazah dengan shalat fardhu dalam hal istiftah atas dasar keduanya adalah shalat merupakan argumen yang kurang kuat dalam urusan ibadah. Seseorang sebaiknya mencukupkan diri dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabat, yakni bertakbir lalu langsung membaca Al-Fatihah tanpa membaca doa istiftah.

Membaca Al-Fatihah

Mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Sebagian berpendapat tidak wajib, namun pendapat mayoritas ulama yang mewajibkan pembacaan Al-Fatihah dalam shalat jenazah dinilai lebih kuat. Landasan utamanya adalah sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai syarat sahnya shalat:

لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

“Tidak ada shalat (tidak sah sholatnya) bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Selain itu, terdapat atsar dari sahabat Abu Umamah Radhiyallahu ‘Anhu yang menjelaskan tata cara pelaksanaan sunah dalam shalat jenazah:

السُنَّةُ فِي الصَّلَاةِ عَلَى الْجَنَازَةِ أَنْ يَقْرَأَ فِي التَّكْبِيرَةِ الْأُولَى بِأُمِّ الْقُرْآنِ مُخَافَتَةً

“Termasuk sunnah dalam shalat jenazah adalah membaca Ummul Qur’an (Al-Fatihah) secara lirih (sir) setelah takbir yang pertama.” (HR. An-Nasa’i)

Riwayat ini sekaligus menguatkan pendapat sebelumnya bahwa dalam shalat jenazah tidak disyariatkan membaca doa isftitah.

Sahabat Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma juga pernah mempraktikkan hal ini secara terang-terangan di hadapan jemaah. Thalhah bin Abdillah bin Auf mengisahkan bahwa saat ia bermakmum di belakang Ibnu Abbas, beliau membaca Al-Fatihah dengan suara yang dapat didengar agar orang-orang mengetahui bahwa hal tersebut merupakan sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Tinjauan terhadap Pendapat yang Tidak Mewajibkan

Pendapat kedua menyatakan bahwa tidak ada kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah. Hujjah yang digunakan adalah atsar shahih dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu yang menyebutkan bahwa beliau tidak membaca apa pun dalam shalat jenazah.

Selain itu, terdapat atsar hasan dari Ubadah bin Shamit Radhiyallahu ‘Anhu yang menjelaskan bahwa urutan shalat jenazah dimulai dengan takbir, kemudian membaca shalawat, lalu dilanjutkan dengan doa untuk mayit, tanpa menyebutkan Al-Fatihah secara spesifik.

Namun, sikap yang lebih hati-hati adalah mengikuti pendapat pertama. Shalat jenazah secara terminologi tetap masuk dalam kategori shalat, sehingga berlaku keumuman hadits tentang wajibnya Al-Fatihah. Adapun atsar dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu dapat dikompromikan dengan pemahaman bahwa yang beliau maksud “tidak membaca” adalah tidak membaca surah tambahan setelah Al-Fatihah.

Membaca Shalawat

Setelah takbir yang kedua, jamaah dianjurkan untuk membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini merujuk pada keterangan dari sahabat Abu Umamah Radhiyallahu ‘Anhu mengenai tuntunan sunnah yang berlaku.

Tuntunan sunnah dalam shalat jenazah adalah imam melakukan takbir pertama, diikuti dengan pembacaan Al-Fatihah secara lirih. Kemudian pada takbir yang kedua, jamaah membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Setelah takbir yang kedua, jamaah disunahkan untuk membaca shalawat kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Bacaan shalawat yang paling sempurna adalah shalawat Ibrahimiyah, sebagaimana yang dibaca pada tasyahud akhir dalam shalat fardhu. Dalam hal ini, hendaknya seseorang membatasi diri pada redaksi yang terdapat dalam riwayat-riwayat shahih tanpa menambahkan kata sayyidina.

Meskipun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah sayyid (junjungan) bagi seluruh umat manusia, dalam perkara dzikir yang bersifat tauqifi (sudah ditentukan redaksinya), penambahan kata tersebut dinilai kurang tepat. Hal ini serupa dengan kumandang adzan; seseorang tidak menambahkan kata sayyidina saat mengucapkan Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah karena mengikuti aturan ibadah yang sudah ditentukan. Jika ingin menambahkan sayyidina, dapat dilakukan saat bershalawat secara bebas di luar ibadah yang telah ditentukan redaksinya. Salah satu redaksi shalawat Ibrahimiyah adalah:

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

“Ya Allah, berilah shalawat kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, berilah berkah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Doa untuk Jenazah pada Takbir Ketiga

Tujuan utama disyariatkannya shalat jenazah adalah untuk mendoakan si mayit secara tulus. Setelah takbir yang ketiga, jamaah dianjurkan untuk memanjangkan doa bagi jenazah tersebut. Sebagaimana makna asal kata shalat adalah doa, maka inti dari shalat jenazah terletak pada permohonan ampunan bagi jenazah. 

Tata urutan ini sangat selaras dengan adab berdoa. Shalat jenazah dibuka dengan takbir pertama yang berisi pembacaan Al-Fatihah sebagai bentuk pujian dan pengagungan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Selanjutnya, takbir kedua berisi shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Setelah memenuhi dua adab utama berdoa tersebut, barulah pada takbir ketiga jemaah memanjangkan doa permohonan untuk jenazah. Setelah menyelesaikan doa-doa tersebut, imam mengucapkan salam secara lirih (sir) di dalam hati tanpa mengeraskan suaranya.

Setelah takbir kedua yang diisi dengan shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, takbir ketiga merupakan saat khusus untuk memanjatkan doa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi jenazah. Terdapat beberapa riwayat yang menjelaskan redaksi doa untuk mayit. Jika jenazah laki-laki, dapat menggunakan doa berikut:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ

“Ya Allah, ampunilah dia, berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat persinggahannya, luaskanlah kuburannya, mandikanlah dia dengan air, salju, dan es, serta bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau membersihkan baju putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya, pasangan yang lebih baik dari pasangannya, masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah dia dari azab kubur atau dari azab neraka.” (HR. Muslim)

Apabila jenazahnya adalah perempuan, maka kata ganti dalam doa tersebut disesuaikan menjadi Laha, Warhamha, Wa’afiha, dan seterusnya.

Doa yang Bersifat Umum

Terdapat pula doa yang bersifat lebih umum sehingga dapat digunakan untuk jenazah laki-laki, perempuan, anak-anak, maupun jenazah yang berjumlah lebih dari satu tanpa perlu mengubah kata gantinya. Doa ini sangat membantu jika seseorang merasa kesulitan dalam menyesuaikan kata ganti bahasa Arab secara mendadak:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيمَانِ

“Ya Allah, ampunilah orang yang hidup di antara kami, yang telah meninggal, yang hadir saat ini, yang tidak hadir, yang kecil, yang besar, laki-laki, maupun perempuan. Ya Allah, siapa pun yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia di atas Islam, dan siapa pun yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dia di atas iman.” (HR. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)

Doa Khusus untuk Jenazah Anak Kecil

Pintu doa dalam shalat jenazah sangat luas dan tidak terbatas pada redaksi tertentu. Para ulama menyebutkan bahwa memintakan ampunan bagi anak kecil yang belum baligh dirasa kurang tepat karena mereka belum memiliki dosa. Oleh karena itu, para ulama menyunnahkan doa yang fokus pada permohonan pahala bagi kedua orang tuanya:

اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطاً وَذُخْراً لِوَالِدَيْهِ، وَشَفِيعاً مُجَاباً، اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ

“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahulu dan pahala bagi kedua orang tuanya, serta pemberi syafaat yang dikabulkan doanya. Ya Allah, beratkanlah timbangan amal kedua orang tuanya karenanya, perbesarlah pahala mereka melaluinya, susulkanlah ia bersama orang-orang mukmin yang shalih, tempatkanlah ia di bawah pengasuhan Nabi Ibrahim, dan peliharalah ia dengan rahmat-Mu dari siksa neraka Jahiim.”

Doa untuk jenazah anak kecil yang telah dibahas sebelumnya memang tidak berasal langsung dari redaksi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun, doa tersebut diperbolehkan karena maknanya sangat baik dan bermanfaat bagi anak yang wafat maupun keluarga yang ditinggalkan.

Setelah takbir keempat, terdapat perbedaan pandangan mengenai bacaan doa. Sebagian berpendapat ada doa yang dibaca, sementara sebagian lain berpendapat tidak perlu berdoa dan bisa langsung mengucapkan salam. Kedua cara tersebut diperbolehkan untuk dilakukan.

Salam dalam Shalat Jenazah

Mengenai jumlah salam dalam shalat jenazah, para ulama berbeda pendapat dalam ranah ijtihadiah:

  1. Salam Dua Kali: Pendapat ini dipilih oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i rahimahumullahu. Namun, riwayat yang mendasari pendapat ini dinilai lemah secara sanad.
  2. Salam Satu Kali: Pendapat ini dipilih oleh Imam Malik, Imam Ahmad, dan satu riwayat dari Imam Syafi’i. Pendapat ini dinilai lebih kuat karena didasarkan pada atsar shahih dari sahabat Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhuma dan Watsilah bin Al-Asqa Radhiyallahu ‘Anhu.

Meskipun salam satu kali dinilai lebih kuat secara dalil, melakukan salam dua kali tetap diperbolehkan karena termasuk masalah ijtihadiah. Dalam praktiknya, makmum harus mengikuti imam. Jika imam melakukan salam dua kali, makmum sebaiknya mengikuti untuk menghindari perpecahan. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa imam dijadikan untuk diikuti, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

“Sesungguhnya imam itu dijadikan hanya untuk diikuti.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ketentuan Makmum Masbuk dalam Shalat Jenazah

Apabila seseorang tertinggal beberapa takbir dalam shalat jenazah, ia disyariatkan untuk meng qadhanya. Jika imam sudah mencapai takbir ketiga sementara makmum baru memulai takbir pertama, maka makmum tersebut tetap membaca Al-Fatihah sesuai urutan rakaatnya.

Saat imam melakukan takbir keempat, makmum yang tertinggal melakukan takbir kedua dan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Setelah imam mengucapkan salam, makmum tidak ikut salam, melainkan berdiri untuk menyempurnakan takbir yang tertinggal. Makmum melanjutkan takbir ketiga untuk membaca doa bagi jenazah, kemudian takbir keempat, dan diakhiri dengan salam.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/56019-cara-shalat-jenazah/